NETRALITAS MERUPAKAN JEMBATAN MENUJU TERWUJUDNYA PGRI YANG MAJU DAN MANDIRI
NETRALITAS MERUPAKAN JEMBATAN MENUJU
TERWUJUDNYA PGRI YANG MAJU DAN MANDIRI
OLEH
ADE SAMSUDIN, S.Pd.M.M.Pd
~PGRI adalah organisasi besar yang
berdiri 100 hari setelah Indonesia merdeka, tepatnya 25 November 1945 melalui
kongres guru tanggal 24-25 November 1945 di Surakarta. PGRI merupakan
perkumpulan orang-orang hebat dan pencetak manusia hebat karena anggota PGRI
adalah guru, orang yang layaknya digugu dan ditiru, maju mundurnya oleh guru, dan berjuang untuk kepentingan guru
(From teachers, by teachers, and for
teachers). UU Nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen mengisyaratkan bahwa guru adalah pekerjaan profesional yang
memiliki kriteria khusus yaitu keahlian dan juga memiliki persyaratan
sebagaimana yang ditetapkan dalam permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang
kompetensi guru yaitu ; 1) pedagogik, 2) personal, 3) sosial, dan 4)
profesional. Potensi, kompetensi dan karakteristik guru sebagai anggota PGRI
yang luar biasa sehingga layak jika PGRI memiliki sifat ; 1) unitaristik, 2)
independen, 3) non partai politik (netral).
Unitaristik
PGRI adalah organisasi yang bersifat umum, tanpa memandang perbedaan
ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal usul.
Anggota PGRI adalah orang yang berprofesi sebagai guru dengan tidak membedakan
apakah guru TK, SD, SMP, SMA, RA, MI, MTs, MA, SMK bahkan Perguruan Tinggi.
Walaupun sampai saat ini masih banyak guru yang salah memandang keberadaan
PGRI, sebagian besar mereka menganggap bahwa PGRI adalah miliki SD sehingga
lembaga pendidikan lain kurang peduli dengan keberadaan organisasi, walaupun
sebagian kecil dari mereka tidak menganggap seperti itu. Padahal kalau kita
kaji bahwa perjuangan PGRI bukan untuk salah satu tingkatan lembaga pendidikan,
terbukti dengan munculnya UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, hal
ini merupakan payung hukum bagi kita yang berprofesi sebagai guru dan dosen.
Ini dapat dirasakan oleh seluruh guru tanpa membedakan tingkatan, asal usul,
agama, kedudukan. Kita semua merasakannya, bahkan melalui payung hukum ini
mengisyaratkan bahwa guru adalah pekerja profesional yang dibuktikan dengan
sertifikat sertifikasi dan merupakan syarat guru mendapatkan tunjangan profesi,
ini dirasakan oleh semua guru tanpa membeda-bedakan kedudukan apakah PNS, atau
honorer, apakah dinas pendidikan atau kementerian agama. Sadar atau tidak,
jujur atau tidak, percaya atau munafik, ini merupakan bukti perjuangan PGRI.
Pertanyaan yang muncul, apakah semua guru telah menyadari hal ini ? sejauh mana
rasa memiliki guru (sense of belonging) pada organisasi ini ? Apakah telah tersirat
pertanyaan, Apa yang telah kita perbuat untuk PGRI dan bukan apa yang telah
kita peroleh dari PGRI ? jawaban atas pertanyaan ini berada di hati kita
masing-masing, orang yang memiliki potensi, kompetensi dan berprofesi sebagai
guru.
Independent
PGRI Berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran artinya bahwa PGRI
dalam melaksanakan tugasnya bertumpu pada keyakinan, kepercayaan dan kemampuan
sendiri tanpa ketergantungan pada pihak lain. Sebagai bukti nyata bahwa
organisasi ini tetap eksis bahkan terus berkembang sejak didirikan pada tanggal
25 November 1945 sampai sekarang dengan mengutamakan kemampuan sendiri baik
dalam segi moril maupun materil. Melalui iuran anggota PGRI dapat melaksanakan
berbagai kegiatan, melangkah dengan semangat didasari pola pikir yang cerdas,
berprinsif tegas, dan berjuang dengan ikhlas ternyata organisasi ini tetap
berdiri dengan kokoh. Munculnya berbagai perkumpulan yang mengatasnamakan guru
Indonesia, tidak membuat PGRI bergeming dan mengemis. PGRI yakin akan visinya
yaitu “Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya,
disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat”. Berbekal kemampuan
anggota, PGRI terus melangkah demi tercapai kesejahteraan anggota.
Non Partai Politik (Netralitas)
PGRI adalah organisasi besar dan memiliki anggota orang-orang hebat dan
pencetak manusia hebat. Anggota organisasi ini berasal dari berbagai kalangan
dengan basic yang berbeda namun memiliki kesamaan visi dan misi dan memiliki
peran strategis sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 41 ayat 2 yaitu; 1)
memajukan profesi, 2) meningkatkan kompetensi, 3) meningkatkan karir, 4) meningkatkan
wawasan kependidikan, 5) memberikan perlindungan profesi, 6) meningkatkan
kesejahteraan, 7) melaksanakan pengabdian masyarakat.
PGRI bukan merupakan bagian dan
tidak berafiliasi pada partai politik tetapi PGRI mencetak manusia hebat yang
mampu memaknai arti dari politik, mengerti politik, dapat menempatkan diri
dalam kancah politik tetapi bukan partai politik. PGRI adalah organisasi yang
berfungsi mencetak kader bangsa yang mau mencintai bangsa dan tanah airnya,
memupuk individu yang unggul, berbudi luhur sehingga mampu membawa negara
menjadi maju dan makmur.
Netralitas PGRI perlu dipertahankan karena jika organisasi ini memihak pada
partai politik bukan tidak mungkin jika organisasi ini menjadi terkotak-kotak,
terpecah belah dan kurang respon dari anggota yang berasal dari berbagai
kalangan. PGRI harus mampu menjadi pendingin, peredam dan membuat adem suhu
negara yang sedang memuncak akibat persaingan elit dan “alit” politik dari berbagai
partai politik. PGRI harus mampu memberikan saran, pandang agar gelanggang
persaingan menjadi aman, tentram dan nyaman serta menghasilkan pemenang dan
pecundang yang saling bergenggam tangan, itulah ruh perjuangan.
Pengurus Besar PGRI DR,Unifah Rosyidi menegaskan dalam menghadapi pesta
politik 2019 PGRI akan menjaga netralitas, tidak memihak pada satu partai
politik serta merupakan mitra pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan
pendidikan, siapapun pemimpinnya (dilansir dalam suara merdeka news). Jika PGRI
memihak pada partai politik dan berdiri di atas salah satu partai politik maka
akan sulit melaksanakan peran strategis organisasi yang pada akhirnya
menyimpang dari visi, misi dan tujuan PGRI.
Simpulan
PGRI adalah organisasi yang memiliki jati diri dan bersifat unitaristik,
independen dan non partai politik. Agar mampu menjalankan peran strategis,
menggapai visi dan misi dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga maka PGRI harus menjaga dan mempertahankan netralitas demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa yang
berbhineka.
Komentar
Posting Komentar